Daging Korban Non Muslim
345 keputusan munas alim ulama di sukorejo situbondo tanggal 13 16 rabiul awwal 1404 h 18 21 desember 1983 m lalu.
Daging korban non muslim. Mazhab maliki berpendapat makruh memberi makan daging korban kepada orang yahudi dan nasara. Jadi hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim. Dan memberi daging qurban kepada mereka membantu mereka dalam beribadah kepada allah subhanahu wa ta ala. Tidak harus memberi makan daging korban kepada bukan islam.
Namun tetap yang lebih afdhol memprioritaskan kaum muslimin. Namun demikian pembagian daging qurban harus dilakukan secara terukur tepat sasaran sesuai syariat dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan. Akhirnya tulisan ini merupakan keterangan tentang hukum menjual daging kurban kepada non muslim. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah maka boleh diberikan kepada non muslim.
Dalam al bajrimi dinyatakan. Karena hubungan iman menjadikan mereka lebih berhak untuk diutamakan. Al laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan maka hukumnya boleh. Mazhab hambali pula mengharuskan memberi hadiah daging ko rban sunat kepada bukan islam tidak harus menghadiahkan daging korban wajib kepada mereka.
Dibolehkan pula bagi seorang yang berkorban untuk memberikan daging kurbannya kepada orang non muslim sebagai sedekah bagi mereka selama mereka bukanlah termasuk orang orang yang membenci dan memerangi kaum muslimin berdasarkan keumuman firman allah swt. Bagi pendapat admin sendiri hasil dari perbincangan dengan beberapa orang ustaz dibolehkan untuk memberi makan daging korban dan daging aqiqah kepada non muslim selama mana mereka itu adalah dikenali sebagai orang yang tidak menentang islam dan menghormati agama islam itu sendiri. Bolehkah daging qurban diberikan kepada non muslim. Bagi kafir yang bukan harbiy seperti non muslim yang mau hidup berdampingan dengan muslim secara damai maka para ulama membolehkan memberikan daging qurban buat mereka.
Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama mazhab tentang hukum membagikan daging qurban kepada non muslim umat islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar. Penulis kitab kasyf al qina menyatakan. Al imam an nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Penulis kitab kasyf al qina menyatakan mazhab maliki berpendapat makruh memberi makan daging korban kepada orang yahudi dan nasara.
Himpunan pendapat ulama tentang hukum daging korban dan akikah dimakan bukan muslim. Akan tetapi ustaz ahmad menegaskan idealnya dahulukan kalangan muslim yang memerlukan daging kurban terutama dari saudara saudara seiman yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Monday 08 november 2010 16 32.