Hukum Anak Luar Nikah Jadi Imam
Pendapat yang kuat dalam madzhab hanafiyah anak.
Hukum anak luar nikah jadi imam. Bismillah was shalatu was salamu alaa rasulillah. Takrif anak luar nikah atau anak tak sah taraf. Dan kedua adalah anak yang dibenihi sebelum pernikahan dan lahir setelah orang. Anak luar nikah biasanya mengacu pada anak hasil dari perbuatan zina dari kedua orang tuanya.
Sedangkan yang dimaksud dengan anak luar nikah dosen fakultas hukum universitas indonesia neng djubaedah menjelaskan sedikitnya ada dua faktor yang menyebabkan seorang anak dikategorikan luar nikah. Apakah hukum berimamkan anak luar nikah. Untuk shalat sunah seperti shalat taraweh atau shalat gerhana mayoritas ulama malikiyah syafiiyah hambali dan sebagian hanafiyah membolehkan seorang anak mumayiz untuk menjadi imam bagi orang yang sudah baligh. Bayi yang dilahirkan tanpa ibu bapanya berkahwin sama ada hasil daripada zina rogol atau melalui persenyawaan cara saintifik yang bertentangan dengan hukum syarak.
Bagaimanapun pendapat ini pernah dibantah oleh pejabat mufti mesir darul ifta almisriyyah seperti mana fatwa muhammad abduh 1932 fatwa hasan ma mun 1957 fatwa ali jad al haq 1981 kerana ia bercanggah dengan fitrah manusia. Anak luar nikah atau anak tak sah taraf atau anak haram adalah gelaran bagi anak yang dilahirkan dalam keadaan berikut. Pergaulan bebas yang semakin liar telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Pertama adalah anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah.
Karena itu anak mumayiz tidak bisa menjadi imam bagi makmumyang sudah baligh. Lebih lebih ketika lembaga berwenang di tempat indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Apabila terjadi sumpah li aan antara suami istri misalnya saat hukum cerai nikah siri sebagaimana telah dijelaskan yakni tentang bagaimana seorang anak di luar nikah itu menjadi pria atau perempuan dan serupa dengan orang tuanya di dalam rahim maka seorang anak di luar nikah dihakkan kepada ibunya. Anak di luar nikah.
Jadi dapat ditarik kesimpulan dalam hukum positif diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 46 puu viii 2010 yang menyatakan anak di luar nikah tetap memiliki hak perdata dari ayah atau ibunya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah mempunyai hubungan darah dari laki laki yang menjadi ayahnya. Jadi yang bisa kita pahami adalah bahwasannya anak hasil hubungan di luar nikah bukanlah anak sah dari bapak biologisnya. Zina dalam islam merupakan perbuatan yang keji dan termasuk dalam dosa besar. Allah swt berfirman dalam surat al isra ayat 32 yang artinya.
Karena itu sebagai umat islam hendaknya kita menerapkan cara menjauhi zina dan terus memohon kepada allah swt agar dijauhkan dari perbuatan zina. Alhamdulillah pertama sekali bersyukur kita kehadrat allah s w t dengan nikmat iman dan islam selawat dan salam ke atas junjungan nabi muhammad s a w serta keluarga baginda para sahabat baginda r a dan kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati allah s w t.