Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Memberi Nafkah
Hukum wanita gugat cerai suami.
Hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah. Apabila suami tidak melakukan perbuatannya tersebut maka sudah pasti hukumnya dosa. Dalam sebuah hadits diriwayatkan seorang wanita yang takut berbuat kufur karena ia tidak menyukai suaminya meski suaminya memiliki perangai yang baik akan tetapi fisiknya tidaklah disukai oleh sang istri. Ketika dua insan yang berlainan jenis sepakat untuk membina rumah tangga sudah dapat dipastikan bahawa keduanya tidak ada niat atau keinginan untuk bercerai. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas.
Kembali soal gugat cerai. Cari2 di seblh smua tidak memperbolehkan sang istri mnceraikan suami bila sedang sakit. 1 mengajukan gugatan nafkah dan 2 melaporkan suami secara pidana atas tuduhan menelantarkan keluarga. Hukum suami tidak menafkahi istri.
Isteri boleh tuntut fasakh sekiranya suami abai tanggungjawab tapi bagaimana pula jika isteri abai tanggungjawabnya 11 tahun berkahwin saya pernah dimaki ditendang malah diludah dimuka saya tapi saya masih bersabar sebab saya sayangkan dia dan anak2 bukan x pernah tegur ataupun dia tak tahu hukum agama tu semua tahu tapi itulah yg saya hadapi saya beri nafkah zahir kerja2 rumah saya tolong. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat. Statistik terkini menunjukkan ramai isteri minta cerai kepada suami kerana isu suami tidak mampu memberikan nafkah suami ada skandal dan juga masalah tidak sependapat. Seorang wanita atau istri boleh saja menggugat cerai suaminya asalkan dengan syarat dan alasan yang jelas.
Karena sudah banyak hadist hadist shahih yang menyebutkan suami wajib menafkahi istri dan keluarganya seperti yang diriwayatkan oleh hr. Untuk membahas tentang persoalan hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah ini secara jalur hukum ada dua cara yang dapat ditempuh oleh sang istri. Ibnu qudamah dalam al mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah. Sebelum membahas hukum istri meminta cerai suami karena tdk dinafkahi ada baiknya jike anda mengetahui kewajiban seorang suami dalam menafkahi istri dan anak anaknya.
Apabila suami tidak dapat menanggung nafkah isteri kerana tidak ada pekerjaan atau uzur isteri boleh menuntut fasakh memohon membatal nikah dengan tidak mengurangkan bilangan talak. Allah swt telah memerintahkan suami untuk menafkahi istrinya.