Hukum Jual Beli Online Dalam Islam
Adapun jawabannya adalah bahwasannya hukum akad transaksi jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi barang yang diperjualbelikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya serta memenuhi syarat syarat dan rukun rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.
Hukum jual beli online dalam islam. Hukum jual beli online allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba sesuai firman allah dalam al qur an. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Harus dalam pengawasan yang berwajib dan terdapat sanksi serta hukum yang tegas dalam menjamin transaksi jual beli secara online ini. Al bai jual beli dalam ayat termasuk didalamnya bisnis yang dilakukan lewat online.
Bahaya riba usury terdapat di dalam al qur an diantaranya di q s al baqarah 2. Sedangkan membeli yaitu menerimanya. Berarti sah dilakukan oleh umat muslim. Hukum jual beli online.
275 279 dan 278 q s ar rum 30 39 q s an nisa 4 131. Namun bukan berarti tidak ada rambu rambu yang mengaturnya. 1 mengkaji tinjauan hukum islam terhadap jual beli online 2 mengkaji hak hak konsumen dalam hukum islam dan undang undang perlindungan konsumen uupk 3 mengkaji relevansi jual beli online dalam tinjauan hukum islam terhadap undang undang perlindungan konsumen u upk. Allah telah menjelaskan dalam kitab nya yang mulia demikian pula nabi shalallahu alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah karena butuhnya manusia akan hal itu dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan.
Jual dan beli sudah dilama ada dan dikenal oleh manusi bahkan semenjak dari jaman kenabian dan kebanyakan para istri istri nabi berprovesi sebagai seorang pedagang contohnya siti khodijah istri nabi muhammad saw juga merupakan seorang pedagang yang sukses dizamannya. Dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan hukum jual beli ini ialah sebagaimana penulis kutib dari laman nu online sebagai berikut. Hukum jual beli online bisnis online menurut islam dalam islam berbisnis melalui online diperbolehkan sselagi tidak terdapat unsur unsur riba kezaliman monopoli dan penipuan. Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis cepat dan mudah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk. Untuk penjual harus memenuhi kriteria penjualan halal dalam islam jangan sampai memperjualkan barang yang haram dan ditentang dalam ajaran agama islam. Berdasarkan hadits di atas transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar merupakan hal yang terlarang dalam islam. Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga.
Dalam jual beli online tak jarang ditemukan modus penipuan dan hal tersebut lebih banyak ditemukan pada penjual. Langkah langkah penjual dalam berjualan online yang baik. Karena itu hukum dasar jual beli online sama seperti akad jual beli dan akad as salam yaitu diperbolehkan dalam islam. Gharar yakni keraguan tipuan atau tindakan lain yang dapat merugikan orang lain.
Hukum jual beli secara online ialah halal.