Perkara Yang Membatalkan Wudhu
Perkara yang membatalkan wudhu 1.
Perkara yang membatalkan wudhu. Judul yang akan kita bahas kali ini terkait dengan toharoh kesucian yang tema nya. Sesuatu yang keluar dari kemaluan. Sekalipun wudhu telah dilakukan tetap saja seseorang tidak bisa menjalankan sholat bila salah satu dari hal hal yang membatalkan wudhu berikut ini terjadi padanya entah itu disengaja atau tidak. Laki laki menyentuh wanita atau sebaliknya membatalkan wudhu.
8 perkara yang membatalkan wudhu. Adapun perkara perkara yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut. Keluarnya sesuatu dari jalan depan atau belakang qubul dubur. Keluar sesuatu daripada lubang dubur atau qubul sama ada tahi kencing darah nanah cacing angin air mazi atau air wadi dan sebagainya melainkan air mani sendiri kerana apabila keluar mani diwajibkan mandi.
Dalam buku panduan sholat lengkap terbitan pt. Atau yang sifatnya langka dan najis seperti darah kerikil atau yang tidak najis seperti belatung. Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan depan dan belakang dapat membatalkan wudhu baik yang sifatnya umum seperti air kencing dan kotoran. Dalam kitab taqrib karya imam abu syuja wafat 593 h disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah apapun yang keluar dari dua kemaluan qubul dan dubur.
Sebab kedudukan tayamum adalah pengganti wudhu sehingga hal hal yang membatalkan wudhu juga berlaku bagi tayamum. Perkara yang dapat membatalkan wudhu. Pembahasan kita meliputi 5 point. Dalam mazhab syafi idisebutkan ada 6 perkara yang membatalkan wudhu.
Apa yang saya nak kongsi kali ini adalah perkara yang membatalkan wudhu. Semua perkara yang membatalkan wudhu menurut qur an dan hadits wudhu adalah salah syarat penting untuk sah nya shalat yang harus benar benar diperhatikan. Hal hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih nawaqidhul wudhu pembatal pembatal wudhu. Karya toha putra disebutkan bahwa ada 4 hal yang dapat menyebabkan wudu seseorang menjadi batal atau tidak sah sehingga.
Kentut bisa membatalkan wudhu. Begitu pentingnya berwudhu hingga akan batal atau sia sia shalat seseorang jika wudhunya tidak sempurna. 1 dikecualikan dalam kasus ini adalah orang yang memiliki penyakit salsalatul baul sering kencing. Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara.
Dan hal ini adalah berdasarkan kesepakatan para ulama. Termasuk perkara yang membatalkan wudhu adalah hilang akal gila pengsan atau mabuk. Apakah makan dan minum membatalkan wudhu. Empat perkara pembatal wudhu diatas adalah perkara yang juga membatalkan tayamum.