Talak Yang Tidak Sah
Menurut nasrullah akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah.
Talak yang tidak sah. Talak yang dijatuhkan kepada istri hukumnya sah sah saja apabila masih dalam ikatan suami istri yang sah dan istri dalam keadaan iddah talak raj i ataupun talak bain sughra yang dijatuhkan sebelumnya. Diantara mereka ada yang berpendapat talaknya sah saja dan juga ada yang berpendapat tidak sah. Baik itu talak 1 2 maupun 3. Maka talak tidak terjadi tidak sah pada seorang perempuan yang bukan istrinya dan tidak pula pada perempuan yang terkena talak tiga atau dengan fasakh atau telah dicerai sebelum digauli.
Seandainya tidak ada nikah lalu dikatakan saya mentalakmu seperti ini termasuk talak yang tidak sah. Syarat ini maksudnya adalah antara pasangan tersebut memiliki hubungan perkawinan yang sah. Meski secara agama memang hal tersebut dianggap sah namun ternyata perlu diketahui lebih dalam bahwa tidak semua talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya sah dari segi fikih perceraian di agama islam. Dalam ini tentunya berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang menyatakan tetap jatuh atau sah talaknya.
Yang mentalak adalah benar benar suami yang sah. Diucapkan dalam kalimat yang bermakna masa yang akan datang future tense zaman mustaqbal talak dalam future tense masa akan datang tidak terjadi kalimat talak atau cerai yang menunjukkan waktu masa depan inggris. Oleh karena itu talak yang dilakukan diluar pengadilan agama masih membuat ikatan pernikahan sepasang suami istri belum putus secara hukumnya. Dalam artikel akibat hukum talak di luar pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara indonesia karena tidak dilakukan di pengadilan agama.
Hal ini berdasarkan sabda nabi ﷺ. Ada banyak penjelasan yang bisa kita pelajari tentang macam macam talak baik talak yang tidak sah menurut islam hingga syarat sah talak cerai yang bisa dilakukan oleh suami termasuk juga dengan syarat batalnya talak. Begitu juga talak tidak sah ketika kemarahan itu sampai membuat seseorang keluar dari tabiat dan kebiasannya meskipun ia menyadari apa yang diucapkan dan apa yang dimaksudkan. Bagi talak yang dijatuhkan oleh suami diluar pengadilan agama hanya berlaku dan sah di hukum agama saja tetapi belum sah menurut hukum di negara indonesia karena talak tidak dilakukan di pengadilan agama.
Talak yang tidak sah. Perkataan talak pisah atau cerai tidak terjadi atau tidak sah apabla diucapkan dalam kondisi dan situasi berikut. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya talak adalah harus berasal dari keinginan suami sendiri. Sedangkan mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar pengadilan agama menurut nasrullah nasution s h.
Atau belum menikah lalu mengatakan jika menikahi si fulanah saya akan mentalaknya.