Hukum Anak Luar Nikah
Hukum akikah anak lahir di luar nikah.
Hukum anak luar nikah. Bayi yang dilahirkan tanpa ibu bapanya berkahwin sama ada hasil daripada zina rogol atau melalui persenyawaan cara saintifik yang bertentangan dengan hukum syarak. Dan kedua adalah anak yang dibenihi sebelum pernikahan dan lahir setelah orang. Hal ini dikarenakan hukum anak yang lahir diluar nikah tidak memiliki nasab kepada bapak biologisnya maupun bapak yang menikahi ibunya. Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis.
Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis. Dalam hukum islam hubungan suami isteri antara laki laki dan perempuan yang tidak terikat tali pernikahan disebut zina sehingga apabila akibat hubungan dimaksud membuahkan janin maka setelah dilahirkan anak tersebut adalah anak luar nikah atau yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah anak zina 1 qs. Karena anak hasil nikah bukan merupakan anak biologis dari ayah kandungnya maka dengan ketentuan hukum ini anak hasil hubungan diluar nikah yang akan menikah harus menggunakan wali hakim sesuai ketentuan kua kantor urusan agama. Afwan saya mau bertanya jika anak di luar nikah sudah diakikahkan tetapi waktu penyembelihan hewan itu memakan bin ayah biologisnya apakah akikah tersebut tidak sah sehingga harus diakikah ulang.
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni. Anak luar nikah atau anak tak sah taraf atau anak haram adalah gelaran bagi anak yang dilahirkan dalam keadaan berikut. Hukum perkahwinan wanita yang mengandung anak luar nikah dengan lelaki selain dari yang menyebabkan wanita itu hamil fatwa yang dikeluarkan itu menyentuh tentang hukum yang sama bagi kedua dua keadaan tapi tidak menyentuh tentang perbezaan yang wujud dalam dua keadaan ini.
Akibatnya anak tersebut tidak memiliki wali dan hak perwalian jatuh pada sulthan. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mewalikan anak luar nikah. Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni. Takrif anak luar nikah atau anak tak sah taraf.
Wali hakim untuk wali nikah anak luar nikah menurut islam. Pertama adalah anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah.